Senin, 03 Mei 2010

Pengertian Tahlil

Pengertian Tahlil

Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan
laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, wahai
Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab,
Perbanyaklah tahlil".

Mengacu dari konteks
hadit...s ini, tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah
(tiada tuhan selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus
kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah
dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil sebangsa dengan kata tahmid;
mengucapkan Alhamdulillah, tasbih; Subhanallah, Hamdalah;
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, dan sebagainya.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan
kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai
bagian dari ritual dzikir, ketika ada seseorang meninggal dunia.

Persoalan selanjutnya adalah, muncul perbedaan pendapat
yang dikalangan ulama dalam masalah ini, apakah tahlilan boleh atau
tidak.

Pendapat Ulama
Mengenai Tahlilan

Permasalahan tahlilan
adalah termasuk salah satu ritual yang masih diperdebatkan oleh ulama
hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi obyek perbedaan
tersebut terletak pada poin-poin berikut:

Apakah
doa, bacaan istighfar untuk mayit dan bacaan Al-Quran orang
hidup yang dihadiahkan pahalanya pada al-Marhum, dapat memberi
manfaat bagi si mayit atau tidak?

Apakah tahlil
(dalam bentuk yang kita kenal) disyariatkan Allah dan Rasul-Nya atau
tidak?

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membagi
bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama,
amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh
fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir. Kedua, amal
maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti
sedekah dan infaq.

Berangkat dari dua poin dan
perkataan Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama berbeda pendapat
menyikapi tahlilan sebagaimana dibawah ini:

Pendapat
Pertama

Ritual tahlil bukan termasuk
sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan
pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi
sang mayit. Berdasarkan beberapa dalil:

Firman
Allah Swt. dalam Surat An-Najm, ayat 38-39 :

أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى


"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh
selain apa yang telah diusahakannya."

Firman
Allah dalam Surat Yaasiin, ayat 54 :

فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ


"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan
sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu
kerjakan."

Firman Allah dalam Surat
Al-Baqarah, ayat 286 :

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ


"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang
diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."


Tiga ayat di atas merupakan penjabaran dari
keterangan, bahwa orang yang telah mati, tidak berkesempatan lagi
mendapat tambahan pahala, yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur
& akhirat, kecuali yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim:
·

"Apabila seorang
manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1)
sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat
sesudahnya." ·

"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang
tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."


Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara
yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu
tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau
membolehkan tahlilan.

Hadits kedua lebih tegas
lagi, secara jelas menyatakan, bahwa segala perbuatan yang tidak
dicontohkan Rasulullah saw. adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits
kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan, bahwa tahlilan bertentangan
dengan Syariat, karena tidak sesuai dengan enam hal yang disepakati
bersama. Keenam hal tersebut adalah (1) sebab atau illat, (2)
jenis, (3) kadar (bilangan), (4) waktu, (5) tata cara
(kaifiyah), dan (6) tempat.

Karena itu
jelaslah, bahwa semua amal ibadah manusia yang masih hidup, tidak akan
bisa dihadiakan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia.
Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit, tidak
akan pernah sampai dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun pada sang
mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik amal badaniyah
atau maliyyah. Kecuali beberapa hal yang diberi dispensasi oleh
Rasulullah, sebagaimana dilansir dalam hadits riwayat Muslim di atas.


Pendapat Kedua

Antara
ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan.
Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan
sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat
dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata
lain pahalanya tidak sampai ke mayit. Pendapat ini paling masyhur
di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa
ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa
digantikan orang lain. Sama halnya saat ia masih hidup, ia tidak akan
bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Alias,
ibadahnya tidak sah. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ


"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk
menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa
untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan
untuk satu hari sebanyak satu mud gandum".

Pendapat
Ketiga

Doa dan juga ibadah yang diniatkan
untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah,
sangat bermanfaat bagi mayit, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:


Pertama : Dalil Al-Quran

Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Hasyr, ayat 10 :

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ

’’Dan
orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami
yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’

Dalam
ayat ini Allah Swt. menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan
ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini
menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar
orang yang masih hidup.

Kedua
: Dalil Hadits

· Dalam
hadits, banyak sekali melansir doa yang dibaca saat shalat jenazah.
Yaitu, doa yang ditujukan pada mayit setelah ia dikubur, dan doa ziarah
kubur. Doa yang dibaca saat shalat jenazah antara lain, Rasulullah saw.
bersabda yang artinya : "Auf bin Malik berkata: Saya mendengar
Rasulullah saw. setelah selesai shalat jenazah berucap: Ya Allah,
ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia,
muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia
dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa
sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal
yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang
lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih
baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan
siksa neraka".

· Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang
diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai pada mayit. Redaksi hadits
tersebut adalah, "Abdullah
bin Abbas r.a. berkata : suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal
dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan
bertanya, wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak
mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat ibu
saya, akan sampaikah pahala itu ke ibu saya? Rasulullah saw. Menjawab :
Ya! Saad berkata lagi, "saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya
aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."


Ketiga : Dalil Ijma’


a. Jumhur ulama sepakat, bahwa
doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit.
Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan
siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.

b. Utang mayit dianggap lunas, bila dibayar orang lain,
sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia
menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah
ia tunaikan utang itu Nabi saw. bersabda:

أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ


"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".


Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih
Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid –rahimahullah-.
Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas
secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan, "bahwa seluruh ulama dari
berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan
kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang
dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti
haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil,
takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai
pada mayit."

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab,
menyangkut masalah tahlil :

Mazhab Hanafi


Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu
Daqaiq’ menjelaskan di bab alhajju ‘an ghairihi sebagai
berikut, "Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala
perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli
sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan
Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal
kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat
memberi manfaat bagi mayit." Pendapat ini disetujui oleh Imam
Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang
lain).

Mazhab Maliki

Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim
yang berbunyi, "Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat
meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini
masih basah." Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan, bahwa
bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit, hukumnya Sunah. Sebab bila
pelepah korma saja, yang tak berarti itu dapat meringankan azab sang
mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran, tentu lebih utama dari pelepah
korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.


Mazhab Syafi’i

Imam
Nawawi berkata, "Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk
menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal
lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah
saw. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur,
lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."


Mazhab Hanbali

Imam Ibnu
Qudamah berkata, "Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala
dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik
hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang
memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan
manfaatnya oleh sang mayit." Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam
Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi. dan juga Syaikh Mansur
Al-Bahuti.

Menyediakan Makanan


Dalam acara Tahlilan, biasanya keluarga mayit
menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang datang dalam acara
ritual tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal,
Nabi saw. justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat
keluarga yang berduka untuk mengulurkan bantuan. Baik berupa makanan
atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka.
Ungkapan belasungkawa, mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk
melancarkan prosesi penguburan jenazah. Atau membawa makanan untuk
keluarga yang dilanda musibah. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ":
اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).

"Abdullah
bin Ja’far berkata : tatkala datang berita, bahwa Ja’far telah terbunuh,
Rasulullah saw. bersabda:"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far!
Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR.
Asy-Syafi’i dan Ahmad).

Karena itu,
sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah
itu adalah tetangga. Bukan justru sebaliknya. Sudah tertimpa musibah,
mereka pula yang harus menyediakan makanan.

Adapun
pendapat yang membolehkan pihak berduka untuk memberi makan para
penta’ziah di saat tahlilan. Mereka berdalih dengan hadits yang
menganjurkan keluarga berduka agar bersedekah, dengan niat pahalanya
untuk mayit. Maka, pahala menjamu makan pengunjung saat tahlilan
semata-mata dihadiahkan untuk mayit.

Akan tetapi,
perlu diketahui, bahwa memberi makan dalam kondisi duka seperti ini,
bukan hal yang wajib. Maka, jangan sampai keluarga yang berduka
memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang hanya demi
menutupi kebutuhan jamuan tersebut. Atau mendahulukan jamuan itu dari
hal-hal yang lebih wajib, seperti menunaikan wasiat dan melunasi hutang.
·

Ta’ziyah


Sebenarnya, ta’ziyah sudah sering dibahas ulama
fiqih sejak dulu. Dalam literatur fiqih, bahasan ta’ziyah masuk kategori
bab ibadah. Ta’ziyah tak dapat dipisah dari permasalahan jenazah.
Ketika ulama membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau
meninggal dunia. Lalu, hukum memandingkan mayit, mengkafankan,
menguburkan dan terakhir menshalatinya. Maka ta’ziyah, tentu tidak akan
luput dari perbincangan ulama. Ia ibarat ungkapan belasungkawa seseorang
sebagai ekspresi minimal rasa solidaritas terhadap musibah yang menimpa
saudaranya.

Pengertian Ta’ziyah

Menurut bahasa, ta’ziyah bersumber dari akar kata
(‘azza). Artinya, menghimbau untuk bersabar, atau membantu melapangkan
dada orang yang sedang di timpah musibah.

Sedangkan
menurut istilah, terdapat beberapa definisi ulama. Semuanya tidak
keluar dari makna lugawi di atas. Di antaranya sebagai berikut :


Syarbini al-Khatib menjelaskan,
bahwa ta’ziyah adalah "menasehati orang yang berduka cita untuk
tetap sabar. Mengingatkan ganjaran yang dijanjikan bagi orang sabar dan
kerugian bagi orang yang tidak sabar. Memohonkan ampunan kepada si
mayit, agar tegar menghadapi musibah."

Imam
Nawawi berkata, "ta’ziyah adalah menyabarkan, dengan wasilah
apa saja yang dapat menyenangkan perasaan keluarga mayit, dan
meringankan kesedihannya."

Imam Al-bahuti
Al-Hanbali, menyebutkan, "ta’ziyah adalah menghibur
dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar.
Mendoakan si mayit bila ia seorang muslim atau muslimah".

Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa yang
dimaksud dengan ta’ziyah adalah, "menghibur keluarga mayit dan membantu
tunaikan hak mereka, serta senantiasa berada di dekat mereka".


Hukum Ta’ziyah

Para
fuqaha sepakat, bahwa hukum ta’ziyah hanyalah sunnah. Tidak ada
seorang pun memperselisihkan hal ini. Di bawah ini beberapa kutipan
ringkas pendapat mereka:

Ad-Dardiri,
"Disunatkan ta’ziyah untuk keluarga mayit…"

Ibnu ‘Abidin, "Disunatkan ta’ziyah bagi siapa
saja. Untuk perempuan tentu bagi yang tidak menimbulkan fitnah…"

An-Nawawi, "Imam Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat,
bahwa bahwa ta’ziyah hukumnya sunnah."

Ibnu
Qudamah, "Disunatkan untuk ta’ziyah kepada keluarga mayit.
Sejauh ini, tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, hanya saja
Imam Tsauri membatasi hukum sunnah di sini sebelum dikuburkan. Setelah
penguburan selesai ta’ziah tidak dianjurkan lagi, karena segala
urusan yang berhubungan dengan mayit telah selesai."

Al-Wazir bin Habirah, "semua ulama sepakat, bahwa hukum ta’ziyah
adalah sunnah."

Dari seluruh pernyataan
ulama berbagai mazhab di atas, maka jelas, bahwa hukum ta’ziyah
hanya sunnah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menyatakan wajib
atau sebaliknya ta’ziyah tidak boleh. Untuk itu, ada beberapa
dalil yang menyatakan ta’ziyah itu masyru’, seperti :

Hadits Anas r.a., sesungguhnya Rasulullah saw.
bersabda, "Barang siapa menghibur saudaranya yang seiman kala ditimpa
musibah, maka Allah akan mengenakan ia sebuah pakaian berhias dengan
warna hijau menyenangkan di hari kiamat kelak. Sahabat bertanya, ya
Rasulullah, apakah yang menyenangkan itu? Dijawab oleh Rasulullah, yaitu
sesuatu yang membuat orang iri padanya."

Abdullah
bin Mas’ud r.a. berkata, "Rasulullah saw. bersdabda : barang siapa
menghibur saudaranya yang ditimpa musibah, maka ia akan memperoleh
pahala seperti pahala orang yang ditimpa musibah tersebut."

Abu Bazrah r.a. berkata : sesungguhnya Rasulullah
saw. bersabda : "barang siapa menghibur wanita yang kehilangan anaknya
(wafat), maka Allah akan memakaikannya pakaian kebesaran di dalam
surga."

Hikmah ta’ziyah

Tentu saja ta’ziyah memiliki hikmah yang dalam,
sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Bahkan hikmah yang terkandung di
dalamnya amat banyak, baik yang nampak atau pun yang tersirat. Karena
itu, sebagian ulama menjabarkan hikmah yang dikandung dalam ta’ziyah.
Diantaranya penjelasan Al-Shawi Al-Maliki, yang dinukil dari Ibnu Qasim,
bahwa sesungguhnya ta’ziyah memiliki tiga hikmah besar:

Pertama, memberikan kemudahan dan jalan keluar
kepada keluarga mayit. Menghibur mereka agar tetap teguh hati untuk
bersabar. Mengingatkan pahala sabar. Dan ridha atas ketentuan Allah
dengan menyerahkan segala urusan kepada-Nya semata.

Kedua, berdoa, agar Allah Swt. mengganti musibah
tersebut dengan ganjaran pahala yang sangat besar.

Ketiga, mendoakan dan memohonkan ampun pada si
mayit, agar Allah senantiasa mengasihinya.

Selain
tiga hikmah di atas, Ibnu Qasim menambahkan lagi hikmah lain sebagai
berikut :

Momentum bagi keluarga mayit
untuk senantiasa berbuat baik dan mengigat Allah Swt. Kematian akan
datang kapan saja dan di mana saja. Sesungguhnya kematian itu amatlah
dekat dengan manusia. Maka, tentu ia akan mempersiapkan diri setiap saat
menyongsong kematian. Agar dapat bertemu dengan Allah Swt. dalam
kondisi ridha dan juga diridhai.

Dapat mencegah
keluarga mayit dari perilaku maksiat yang dimurkai Allah Swt. setelah
wafatnya.

· Kesimpulan

Ditinjau dari aspek bacaan ayat Al-Quran, tahlil,
tahmid, takbir, tasbih, shalawat, doa dan lain
lain, semuanya sangat dianjurkan oleh Islam untuk membacanya. Bacaan
Al-Quran, tasbih, istigfar dan amalan lainnya yang
dihadiahkan kepada mayit akan sampai pahalanya sesuai yang diniatkan.
Demikian pula dengan memberi makan dan melaksanakan ta'ziah.

0 komentar:

Posting Komentar