Kamis, 13 Mei 2010

PAJAK KAPITALISME VS PAJAK ISLAM

Pajak dalam Islam hanya dipungut dari kaum Muslimin yang tergolong kaya dan tidak dipungut selain dari itu. Parameter kaya dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitar


Bangsa yang penuh dengan masalah. Mungkin itulah kalimat pendek namun memiriskan, yang bisa menggambarkan kondisi negeri pertiwi tercinta ini.
Belum kering luka rakyat akibat kasus Century yang telah menjarah uang negara Rp 6,7 trilun rakyat kini harus kembali mengurut dada ketika publik digemparkan dengan nyanyian Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak golongan IIIA, yang terlibat dalam kasus aliran dana gelap Rp 28 miliar.
Jumlahnya memang tak sebesar kasus Century. Namun kasus Gayus ini tidak kalah menyakitkan. Ternyata instantsi yang sering menarik upeti dari rakyatnya sendiri ini, melakukan tindakan yang begitu memalukan.
Perih luka rakyat ini semakin sempurna ketika terungkap, aktor yang melakukan itu semua adalah mereka di elit pemerintahan. Kepolisian, kejaksaan, hakim yang seharusnya berjuang melindungi dan menjaga kehormatan rakyatnya justru dengan sengaja menikam rakyat dari belakang.
Memang dalam sistem ekonomi kapitalis, negara seolah menjadi "rentenir sok bijak" yang menarik upeti dari rakyatnya. Mirip dengan apa yang digambarkan dalam film-film perjuangan tempo dulu.
Digambarkan ciri penjajah Belanda adalah selalu menarik upeti dari rakyat Indonesia. Hal itu kini kembali terjadi, namun dengan cara-cara yang lebih elegan.
Slogan-slogan seperti "Warga bijak taat membayar pajak" atau "jangan ki lupa bayar pajak ta" terpampang di mana-mana. Tujuannya jelas agar masyarakat bersegera membayar pajaknya.
Sebuah keniscayaan juga ketika bangsa ini telah terjebak dalam kubangan sistem kapitalis maka pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara selain dari sektor minyak dan gas. Bayangkan saja target pajak Indonesia dalam APBN 2010 mencapai Rp 733,24 triliun. Seolah-oleh Indonesia adalah negeri miskin nan gersang yang tak mempunyai potensi apa-apa.
Padahal potensi kekayaan alam Indonesia sangat menakjubkan. Ambil saja satu contoh pertambangan emas PT Freeport di Papua. Di blok A saja diperkirakan mengandung emas sebanyak 2.615 miliar gram. Jika satu gram emas kita hargai Rp 300 ribu, maka keuntungan yang seharusnya diperoleh Indonesia adalah Rp 784,5 triliun.
Namun sayang akibat diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing, maka semua kilauan emas itu diangkut ke luar negeri. Tinggallah anak negeri gigit jari meratapi nasib yang kian merana. Jadi sebenarnya tanpa pajak pun kita bisa sejahtera dari kekayaan alam negeri ini.
Lalu bagaimana Islam memandang terkait penarikan upeti (baca : pajak) kepada warga negara? Dalam perpspektif Islam memang dikenal adanya pajak (dharibah). Para ulama menggunakan ungkapan dharibah untuk menyebutkan harta yang dipungut sebagai keharusan atau kewajiban.
Persfektif Islam
Walaupun mengenal pajak (dharibah) namun prkatek perpajakan dalam Islam sangat berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme saat ini. Dalam sistem kapitalisme pajak dikenal sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah, sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan lain-lain.
Pajak juga diartikan sebagai pembayaran yang dibebankan kepada individu (rakyat) atau kelompok (korporat) untuk mendukung pembiyaan bagi pemerintah.
Dari pengertian pajak perspektif kapitalis dengan realitas pajak perspektif Islam memang tak ada perbedaan. Namun adanya kesamaan dari segi definisi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pajak perspektif kapitalis adalah sama persis dengan pajak perspektif Islam, sehingga mengatakan bahwa praktik perpajakan yang diterapkan saat ini sah menurut perspektif Islam.
Sebenarnya jika dikaji lebih dalam ada beberapa perbedaan mendasar dari pajak kapitalis dan pajak dalam Islam.
Pertama, praktik pajak dalam Islam sifatnya temporer, hanya ditarik sewaktu-waktu jika kondisi genting dimana kas negara (baitul mal) tidak memiliki harta atau kurang. Dan jika kondisi negara stabil, maka pemungutan pajak dihentikan. Ini sangat berbeda dengan praktek pajak saat ini. Pajak di pungut secara terus menerus, tidak perduli kondisi negara lagi genting atau baik-baik saja pajak tetap menjadi kewajiban.
Kedua, dalam perspektif Islam pajak hanya boleh dipungut untuk pembiyaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan dan tidak boleh lebih. Pembiyaan itu misalnya pembiyaan jihad dan yang berkaitan dengannya, pembiyaan dan pengadaan untuk industri militer, pembiyaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir miskin, pembiyaan untuk pengadaan fasilitas umum yang menyangkut kemaslahatan orang banyak, dan pembiyaan untuk penanggulangan bencana.
Ketiga, dharibah (pajak) dalam Islam hanya dipungut dari kaum muslimin dan tidak dipungut dari non muslim. Karena pajak dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim.
Keempat, pajak dalam Islam hanya dipungut dari kaum Muslimin yang tergolong kaya dan tidak dipungut selain dari itu. Parameter kaya dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitar.
Kemakmuran Rakyat
Berbeda dengan wajib pajak dalam sistem kapitalisme saat ini. Pajak dipungut dari seluruh warga negara tanpa melihat status sosial dan kemampuan ekonomi. Mulai dari pedagang kaki lima dengan penghasilan tak menentu tiap harinya sampai dengan pemiliki hotel bintang lima dengan omset miliaran rupiah perbulan tak luput dari kewajiban membayar pajak.
Dari perbedaan diatas terlihat perbedaan yang begitu mendasar dari praktek pajak dalam Islam dan pajak dalam kapitalis. Sebenarnya andai saja negara ini mau menerapkan sistem Islam dan menjalankan manajemen ekonomi berlandaskan aturan Islam, maka kemandirian ekonomi bangsa dan kesejahteraan rakyat adalah hal yang pasti tercapai.
Jika saja sistem ekonomi Islam diterapkan, maka perusahaan-perusahaan pertambangan yang terus mengekploitasi kekayaan alam Indonesia wajib dikembalikan dan dikelola oleh negara bukan individu. Dengan begitu potensi kekayaan alam yang begitu besar, betul-betul bisa dinikmati oleh rakyat dan digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif normatif banyak sekali dalil-dalil Al Quran yang mengajak kita untuk kembali kepada aturan Allah dan meninggalkan aturan buatan manusia. Bagi mereka yang ingin kembali kepada aturan Allah dijanjikan kesejahteraan dan kemakmuran. Dan bagi mereka yang tetap berpaling dari aturan Allah akan ada kehidupan sempit yang menanti.
"Dan barang siapa yang berpaling dari mengingat-Ku, maka baginya adalah kehidupan yang sempit dan diakhirat nanti ia akan dibangkitkan dalam keadaan buta"(Q.S. Thaha : 124)
Bagi Muslim yang beriman tentu tidak ada sedikitpun keraguan dalam hatinya terhadap perkataan Allah. Sudah terlalu lama umat Islam hidup dalam keterpurukan akibat salah aturan. Jika menginginkan tak ada lagi makelar-makelar pajak layaknya Gayus, dan tak ada lagi pemalakan legal berkedok pajak kepada masyarakat, maka tak ada cara lain kecuali kembali kepada Islam.
Hanya dengan itulah Indonesia bahkan dunia akan menjadi makmur sentosa, yakinlah!***

1 komentar:

Imam Mahdi disebut akan datang dengan salah satu programnya yaitu menghapus pajak. Negara tanpa pajak penghasilan seperti Brunei justru bisa mensejahterakan rakyatnya.

Posting Komentar