Selasa, 07 Juni 2011

HUKUM MENGKAFIRKAN SESAMA ISLAM!

I. Asal Mula Takfir
Definisi takfir, yaitu memvonnis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir, baik dengan alasan yang benar ataupun tidak. Karena itu, takfir merupakan hukum syari'at yang merupakan wewenang Allah dan Rasul-Nya, kita tidak boleh menolaknya.Tetapi masalah utamanya terletak pada sikap ekstrim dalam takfir (mengkafirkan), Karena itu, ada orang yang boleh dikafirkan, ada juga yang tidak boleh dikafirkan.

Ada banyak sebab mengapa terjadi fitnah tentang masalah takfir, beberapa diantaranya yaitu :

[1]. Semangat keagamaan yang ada pada para pemuda, namun tidak diimbangi pemahaman terhadap syari’at.

[2]. Semangat buta ini dimanfaatkan oleh orang-orang/kelompok yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan hawa nafsunya, dengan mengarahkan mereka untuk mengkafirkan sesama muslim

[3]. Campur tangan pihak yang memusuhi Islam yang memanfaatkan situasi ini dengan mengarahkan para pemuda itu untuk melakukan pentakfiran


II. Definisi Kafir dan Jenisnya

Kafir menurut bahasa bermakna menutupi, sehingga seorang yang murtad dari Islam disebut kafir karena dia telah menutupi kebenaran atau karena kekafirannya itu, dia menutupi apa yang seharusnya dia imani.

Kafir menurut syari‘at terbagi menjadi dua kategori, yaitu :

Pertama, Kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam dan menyebabkan pembuatnya kekal dalam neraka selama-lamanya.
Kafir akbar terbagi kepada 5 jenis:

a) Kafir Takzib (pendustaan)
Kekafiran jenis ini berbentuk mendustakan ajaran yang dibawa oleh para Rasul. Hati dan lisannya mengingkari ajaran para Rasul. Ini sebagaimana firman Allah SWT :
Dan (Ingatlah) hari (ketika) kami kumpulkan dari tiap-tiap umat segolongan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami, lalu mereka dibagi-bagi (dalam kelompok-kelompok). Hingga apabila mereka datang, Allah berfirman: "Apakah kamu telah mendustakan ayat-ayat-Ku, padahal ilmu kamu tidak meliputinya, atau apakah yang telah kamu kerjakan?". (QS. An Naml : 83-84)

b) Kafir iba’ wal istikbar (keengganan dan kesombongan)
Kekafiran ini berbentuk pengakuan kebenaran ajaran Islam, tetapi tidak mau tunduk kepadanya karena kesombongan. Kekafiran ini adalah sama seperti kekafiran iblis. Iblis tidak menolak kebenaran Allah SWT sebagai Rabb yang berhak disembah dan dipatuhi perintah-Nya. Namun penentangan iblis disebabkan kesombongannya, sebagaimana yang telah diuraikan dalam Al-Qur’an:
Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al Baqaráh : 34)

c) Kafir I’radh
Kekafiran ini berbentuk tidak membenarkan dan tidak pula mendustakan Islam, tidak mencintainya dan tidak memusuhinya serta sama sekali tidak mau memperhatikan dan mendengarkannya. Ini disebutkan dalam Al Qur'an :
Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui, yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. .(QS. Fushshilat : 3-4)

d) Kafir Syak (keraguan)
Ini adalah golongan yang senantiasa ragu akan kebenaran Islam

e) Kafir Nifaq
Kekafiran seperti ini menampakkan keimanan dengan lisan dan perbuatan namun hatinya kafir (orang munafiq), sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT :
Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian," padahal mereka sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. (QS.Al Baqarah : 8)

Kedua, Kafir ashgar, tidak mengeluarkan dari Islam meskipun diistilahkan kufur. Hal ini terjadi jika seseorang tidak melakukan suatu perintah agama, akan tetapi dia tetap menyakini akan kewajiban perintah tersebut. Contohnya adalah orang yang menyakini kewajiban membayar zakat harta, tetapi karena sibuk mengejar kehidupan duniawi dia tidak membayar zakar tersebut.
Demikian juga, bila seseorang itu tidak meninggalkan suatu larangan agama, tetapi dia tetap menyakini akan haramnya hal tersebut. Contohnya orang yang menyakini haramannya hukum khamr, tetapi karena kebiasaannya minum sekian lama, dia sulit mengubahnya secara langsung melainkan secara bertahap
Berkata Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam kitab Fiqh al-Akbar :

Kita tidak boleh mengkafirkan seorang muslim dengan setiap dosa, meskipun dosa besar. Kecuali ada unsur menganggap halal maksiat itu. Kita juga tidak menghilangkan akar iman darinya, dia masih disebut orang beriman secara hakiki atau seorang mukmin yang fasik (tetapi) tidak kafir.

Menurut Imam Abu Ja’afar al-Thahawi rahimahullah:
Kita tidak mengkafirkan seorangpun ahlul kiblat karena dosa-dosa yang dilakukan, selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz melanjutkan:
Namun apabila pembuatnya menganggap halal perbuatannya, maka mereka termasuk kafir karena statusnya telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya serta keluar dari agama. Apabila mereka tidak menganggap halal perbuatan dosanya, maka mereka tidak dikafirkan, tetapi mereka dianggap seorang yang lemah imannya...

Hal ini termasuk tindakan kebanyakan pemerintah Muslim saat ini yang tidak melaksanakan hukum Allah. Berkata Imam Ibnu Abil ‘Izzi ‘Abdis Salaam dalam kitab Syarhul Aqidah ath-Thahawiyah :
...bahwa berhukum dengan selain yang diturunkan Allah kadang-kadang bisa menjadi kafir yang mengeluarkan pembuatnya dari Islam (kafir akbar) dan kadang-kadang bisa menjadi maksiat . Hal itu disesuaikan dengan keadaan pelaksana hukum itu.
Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan selain yang diturunkan Allah adalah tidak wajib padahal dia diberi kebebasan (untuk berhukum dengannya) atau dia menghina hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.
Syaik Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash-Shalah menuturkan, kufur terbagi dua jenis, yaitu :

1.Kufur yang mengeluarkan dari agama, yaitu kufur yang berlawanan dengan iman dalam semua aspek. Orang seperti ini harus dinasihati dan jika menolak maka baru divonis sebagai kafir

2.Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama namun termasuk perbuatan maksiat.
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS. Al Maidah : 44)

III. Syarat Pengkafiran

Pertama: Baligh dan berakal.
Orang yang belum baligh dan orang yang tidak sempurna akalnya tidak dijatuhkan hukuman. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
Diangkat pena (tidak dicatat kesalahan) dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga terbangun dan orang gila hingga sadar. (HR. Abu Dawud)
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni berkata:
Hukum murtad tidak berlaku bagi orang yang tidak berakal seperti anak kecil, orang gila, atau orang yang hilang kesedaran akibat pingsan, tidur, sakit, dan minum obat yang boleh diminum.

Kedua: Perbuatan kafir dilakukan dengan sengaja.
Ucapan atau perbuatan yang membawa kepada kekafiran hendaklah dilakukan dengan kerelaan hati atau kehendak sendiri. Ia bukan satu perbuatan yang terpaksa, tak sengaja atau di luar kesadaran. Allah SWT berfirman:
dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab : 5).

Ketiga: Diberikan nasihat kepadanya
Tidak boleh menghukumi kafir terhadap seseorang selagi belum disampaikan informasi/nasihat kepadanya bahwa perbuatannnya bisa mengakibatkan kekafiran. Berkata Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa :
Ucapan (yang mengakibatkan) kafir mungkin saja datang dari orang yang belum sampai kepadanya nash (hujah dan dalil) untuk mengenali kebenaran. Atau boleh jadi telah sampai (nash tersebut) tetapi hujah tersebut dipandang tidak benar atau belum mungkin baginya untuk memahaminya atau ada syubhat dalam proses memahami kebenaran. Maka dalam kondisi seperti ini Allah memaafkan……
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus seorang rasul (QS. Al Isra : 15)
(mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. An Nisaa : 165)
Syarat yang ketiga ini penting, karena muslim minoritas yang tinggal di sebuah negara mayoritas non muslim. Sulit untuk mereka mempelajari ilmu-ilmu Islam karena jauh dari ulama’, Maka orang Islam minoritas ini tidak dihukumkan kafir jika melakukan perbuatan yang asalnya bisa membawa kepada kekafiran.
Ini karena Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah berfirman:
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu[1480]. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ath Taghabuun : 16)
Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya, mereka Itulah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al A'raaf : 42)
Berdasarkan ayat-ayat di atas, Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Karena itu jika seseorang itu telah berusaha maksimal untuk mencari kebenaran dalam Islam namun masih terdapat kekurangan atau kesalahan tanpa disengaja sehingga dia melakukan perbuatan yang kafir, maka Allah tidak akan menghukumnya, tetapi mengampuni kesalahannya.

Keempat: Perbuatan diukur dari segi zahirnya.
Setiap muslim diadili berdasarkan apa yang terlihat pada zahir dirinya. Adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid ra. :
Rasulullah SAW pernah membawar kami pada satu peperangan, pada pagi hari kami menyerbu al-Huraqaat (nama sebuah kabilah) dari kabilah Juhainah. Maka aku bertemu dengan seorang lelaki lalu dia berkata: “Laa ilaha illallah” kemudian aku menusuknya (membunuhnya). Akan tetapi aku merasa ada sesuatu dalam hatiku dari kejadian itu, lalu aku menceritakannya kepada Rasuliullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka baginda berkata: “Apakah dia telah mengatakan Laa ilaha illallah kemudian kamu membunuhnya?” Aku menjawab: “Ya wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mengatakan hal itu hanya karena takut kepada pedangku. Baginda bertanya (menegaskan kesalahan tindakan Usamah): “Mengapa kamu tidak membelah dadanya sehingga kamu mengetahui apakah benar-benar dia mengatakannya (dengan jujur) atau tidak?”. (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, maka sewajarnya kita tidak memudahkan dalam mengkafirkan orang lain selagi zahirnya masih menunjukkan bahwa dia seorang muslim.Ini sebagaimana pesan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Akan ada sepeninggalku nanti pemimpin (yang) kalian mengenalnya dan mengingkari (kezalimannya), maka barangsiapa mengingkarinya (berarti) dia berlepas diri dan barangsiapa membencinya (berarti) dia selamat. Akan tetapi barangsiapa yang meridhainya (berarti) mengikutinya. Para sahabat bertanya: “Apakah tidak kita perangi mereka (pemimpin tersebut)?” Baginda menjawab: “Jangan, selagi mereka masih shalat.” (HR. Muslim)

Kelima: Kekafiran memiliki cabang-cabangnya.
Sebagaimana iman memiliki cabang-cabangnya, kekafiran juga memiliki cabang-cabangnya. Di antara cabang-cabang kekafiran ada yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan ada yang tidak. Contohnya mengatakan Nabi Isa as. adalah anak tuhan atau tuhan itu bertiga (Trinity) jelas mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sedangkan peminum arak atau penzina hanya dihukumi sebagai seorang yang fasiq (pelaku dosa besar),

IV. Dampak dan Bahaya Takfir

1.Takfir (kafir mengkafir) membawa akibat yang amat buruk terhadap kesatuan umat, dan bisa menyebabkan terjadinya pertumpahan darah sesama muslim. Maka dari sisi syari‘at Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika seseorang dinyatakan kafir :
1.Isterinya tidak dihalalkan lagi bagi dirinya (yang telah kafir), diharamkan untuk isterinya berada di sampingnya dan anak-anaknya berada dibawah perwaliannya.
2.Bagi yang telah dituduh kafir, maka seharusnya dia dibawa ke muka pengadilan dan dijatuhkan hukum murtad ke atasnya setelah diajukan hujjah dan bukti keterangan akan kekafirannya.
3.Bagi mereka yang telah jatuh kafir, apabila mereka meninggal dunia maka tidak berlaku lagi hukum-hukum yang diwajibkan ke atas seorang muslim seperti dimandikan jenazahnya, disembahyangkan jenazahnya, mayatnya tidak boleh dikuburkan di kawasan perkuburan Islam dan hartanya tidak dapat diwarisi oleh ahli keluarganya.

Syaikh Abdil Aziz bin Abdullah bin Bazz rahimahullahu berkata, sebagaimana termuat dalam harian al-Jazirah, ar-Riyadh, asy-Syirqul Awsath, Sabtu 22/6/1412 H. tentang bahaya takfir, diantaranya :

1.Merusak hak-hak kaum muslimin
2.Memecah belah ukhuwah Islamiyyah, padahal Alloh SWT memerintahkan ukhuwah dan menjauhi perpecahan
3.Membantu dan menolong orang/kelompok yang menyimpang seperti kaum yahudi, nashrani, atheis, sekuler, hedonis, paganis dan lainnya yang selalu memerangi kaum muslimin.
4.Menyebabkan rusaknya hati dengan menyebarkan dan mengedarkan dusta dan kebathilan, sehingga terjadi ghibah, namimah, tajassus, hasad dan ghadab.
5.Terpedaya tipuan syetan
6.Tidak menghormati ulama yang telah berijtihad dengan kadar keilmuan yang cukup

Menyadari betapa bahayanya dampak takfir, maka Islam melarang keras hal ini. Firman Alloh SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim (QS. Al Hujurat : 11)

Takfir termasuk kezaliman yang membinasakan. Nabi SAW bersabda :
Tidak boleh seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan tidak pula dia menuduhnya dengan kekafiran, melainkan hal ini akan kembali kepadanya jika orang yang tertuduh tidak demikian (HR. Bukhari)

Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya, “Wahai Kafir!”, maka hal ini akan kembali kepada salah seorang daripada kedua-duanya (HR. Bukhari)

Imam al-Ghazali telah berkata dalam kitabnya Al-Iqtishad fil ’tiqad:
Sesuatu yang patut kita berhati-hati adalah masalah pengkafiran, selagi masih ada jalan untuk berhati-hati. Karena menghalalkan darah dan harta orang yang shalat menghadap kiblat dan yang menyatakan kalimat “Laa ilaaha illalloh” adalah suatu kesalahan.

Mengkafirkan seorang muslim yang lain diumpamakan dengan membunuhnya, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Alla’ bin Ziyad, seorang tabi’in :
“Tidak ada bedanya antara kamu mengkafirkan seorang muslim dengan membunuhnya"

1.Mengkafirkan muslim yang lain merupakan hal yang serius, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Abil ‘Izzi ‘Abdis Salam al-Hanafi:
Ketahuilah –semoga Allah merahmati kamu- bahwa masalah pengkafiran merupakan masalah yang sangat besar fitnah dan musibahnya, banyak perpecahan yang terjadi di dalamnya, berselisihnya hawa nafsu dan pendapat tentangnya dan telah terjadi pertentangan antara alasan-alasan mereka…… Sesungguhnya sebesar-besar bentuk kejahatan adalah menuduh individu tertentu bahwa Allah tidak akan mengampuninya dan tidak akan merahmatinya, bahkan Allah akan mengekalkannya dalam neraka (karena yang demikian adalah) hukum bagi orang kafir setelah mati.

Kesimpulannya, jika dalam diri seseorang itu terdapat beberapa ciri kekafiran, sikap kita bukanlah mengkafirkannya tetapi berusaha mencari jalan agar dia terhindar darinya. Berilah nasihat dan bukalah ruang untuk berfikir dan memperbaiki diri, sekalipun secara bertahap. Firman Allah SWT :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An Nahl : 125)

V. Cara Menghindari Pentakfiran

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr memberi nasihat :

Pertama, Hendaknya ia merasa takut kepada Allah, dengan menyibukan diri melihat aib-aibnya, dari pada ia sibuk denga aib orang lain, dan menjaga keberlangsungan amal shalehnya, jangan sampai ia membuangnya sia-sia.

Kedua, Hendaklah ia menyibukan dirinya dengan mencari ilmu yang bermanfaat, diantara belajar, mengajar, berda'wah dan menulis. Jika ia mampu melakukan hal yang demikian maka hendaknya ia menjadi golongan yang membangun, dan tidak menyibukkan dirinya dengan mencela sesama muslim sehingga ia menjadi golongan penghancur.

Sumber :

1.Al-‘Aqidah ath-Thahawiyah, edisi terjemahan terbitan Jahabersa, Johor Bahru 2001
2.Aqwalu wa Fatawa Ulama fi tahdzir 'ala Jama'atil Hajr wat Tabdi, alih bahasa oleh Abu Salma bin Burhan.
3.Bahaya tafsiq, takfir dan tabdi', Sholih bin Fauzan al-Fauzan, Pustaka Imam Bukhori.
4.Kafirkah Orang Yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah?, Dr. Khalid bin Ali bin Muhammad al- Anbary, alih bahasa oleh Abu Abdirrahman al-Salafy, Pustaka As-Sunnah, Surabaya 2004
5.Manhaj Ahli Sunnah Menghadapi Ahli Bid’ah, Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, alih bahasa oleh Abu Ahmad Syamsuddin, Pustaka al-Kautsar, Jakarta 2002
6.Rifqon Ahlas Sunnati bi Ahlis Sunnah, alih bahasa oleh Abul Hasan al-Maidani , judul Berlemah Lembut Sesama Ahlus Sunnah
7.Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M Rubrik Liputan Khusus yang diangkat dari ceramah Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali Tanggal 5 Desember 2004 di Masjid Istiqlal Jakarta

*Diambil dari Notes Facebook milik Ustadz Suherman: abi_cintaku@yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar